Gus Mamak Serahkan diri ke Kejaksaan

Mantan Ketua DPRD itu datang bersama kuasa hukumnya, Zainal Marzuki. Gus Mamak kemudian dieksekusi jaksa Adik Sri Sumarsih.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, menyambut baik sikap kooperatif Gus Mamak sehingga tidak perlu dijemput paksa.

Bersama Mantan Wakil Ketua DPRD, Mahmud Sarjuyono, Gus Mamak divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti korupsi dana Bankum. Sebelumnya Gus Mamak telah menjalani masa tahanan hampir enam bulan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Eksekusi terhadap Mahmud langsung dilaksanakan, karena Mahmud sedang menjalani hukuman pidana penipuan.

Kepala Pembinaan dan Pendidikan Lapas Jember, Karno, membenarkan eksekusi Gus Mamak. Namun ia tidak tahu di kamar mana Madini Faruq akan menjalani hukuman, karena Karno sedang ada kegiatan di luar Lapas. (Hafit)

Comments are closed.