Menurut anggota Badan Pengawas PDP, Yusuf Iskandar, pengangkatan Plt. Direksi hanya boleh dilakukan jika direksi sebelumnya berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan pejabat struktural yang boleh ditunjuk sebagai Plt. seharusnya dari internal PDP yang eselonnya sama atau setingkat.
Sekretaris Daerah sebagai Ketua Badan Pengawas PDP juga tidak pernah dimintai pertimbangan oleh Penjabat Bupati Jember. Yusuf berharap Komisi A DPRD menyikapi persoalan tersebut. Namun sampai Kamis siang tidak seorangpun anggota Komisi A bersedia berkomentar. (Fatkhul)