Menurut Kapolsek Kencong, AKP Makruf, modus pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli barang. Saat toko tidak dijaga pemiliknya, mereka langsung mengambil uang di laci dan barang-barang yang ada di toko. Biasanya mereka beraksi pada jam-jam istirihat dengan sasaran toko dan pasar di pinggir jalan.
Hasil penyidikan polisi menyebutkan, pelaku melakukan aksi serupa di 5 tempat dengan modus yang sama. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sampai Kamis siang kedua tersangka masih berada di Mapolsek Kencong. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit HP, sejumlah uang dan barang-barang toko. (Hafit)