Pemkab Siapkan Tahapan Pencairan Dana Banpol

Kesebelas partai politik itu adalah Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, PKNU, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, Partai Hanura dan PDP.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, dana Banpol hanya boleh digunakan untuk pendidikan politik, administrasi umum, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

Comments are closed.