Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan terdakwa rampung, Jaksa Penuntut Umum, Lusiana, tinggal menyiapkan berkas tuntutan. Dalam kasus tersebut terdakwa dijerat Pasal 308 KUHP, 306 dan 305 tentang membuang anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bayi berumur tiga hari yang dibuang Jumaati sempat menggemparkan warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Setelah ditelusuri, bayi dilahirkan di Rumah Sakit Dokter Subandi itu hasil dari hubungan gelap Jumaati dengan pria asal Arjasa yang mengaku bujang. Belakangan diketahui, lelaki tersebut sudah punya tiga orang anak.
Penangan kasus terhadap lelaki tidak bertanggungjawab itu masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Arjasa. (Hafit)