Saat di Kejaksaan, Mujiono membantah bisa menggandakan uang dan merubah emas palsu menjadi asli. Warga Sumberjambe yang datang ke rumahnya meminta bantuan supaya warungnya laris. Setiap datang, yang bersangkutan memberi uang 100 ribu rupiah. Tersangka tidak merasa menipu, emas yang diberikan memang palsu namun korban mengira emas itu asli.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, sudah menerima pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang buktinya. Jaksa tinggal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. (Hafit)