Pemalsu Ijazah Doktor Diganjar Hukuman Percobaan

Ketua Majelis Hakim, Prio Utomo, menyatakan Suko Budiono PNS guru di Kecamatan Sukowono bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengunakan dokumen yang dipalsukan untuk menyandang gelar doktor.

Dalam persidangan, terdakwa Suko Budiono menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Agus Suhairi, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Pelapor sudah memaafkan terdakwa karena tidak merusak keaslian ijazah. Terdakwa tidak terbukti memalsukan ijazah, ia hanya terobsesi menyandang gelar doktor. (Hafit)

Comments are closed.