Sebagai guru bersertifikasi, Ghofur, seharusnya mengajar minimal 24 jam seminggu. Padahal yang bersangkutan aktif sebagai anggota dewan, sehingga hampir bisa dipastikan Ghofur memalsukan dokumen daftar hadir sebagai guru di SMA Muhammadiyah 3. Ghofur juga dinilai melanggar kode etik DPRD.
Sudarsono mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Sudiyono, menelusuri dugaan pemalsuan dokumen pengajuan sertifikasi dan daftar hadir Abdul Ghofur di SMA Muhammadiyah 3 Jember. Jika terbukti dipalsu, Dinas Pendidikan harus mencoret nama Abdul Ghofur dari daftar guru bersertifikasi.
Sementara Abdul Ghofur yang dikonfirmasi Prosalina FM lagi-lagi enggan berkomentar. (Fathul)