Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, karena Kejaksaan menyatakan berkas sudah P-21 atau sempurna, penyidik melimpahkan tahap dua atau menyerahkan tersangka beserta barang buktinya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, menjelaskan berkas perkara kasus yang dilaporkan istri guru tersebut diseplit atau dipisah menjadi dua, atas nama terdakwa W dan KSW.
Jaksa Penuntut Umum kini menyiapkan surat dakwaan. Kedua tersangka yang sama-sama berkeluarga itu dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Hafit)