Saat diintogasi di Mapolreesa Jember, Hari mengaku baru beberapa bulan berjualan kupon Togel. Hasil penjualam disetor kepada Hadi Purnomo. Dari setoran itu ia mendapatkan bagian 5 persen saja.
Sementara Hadi Purnomo mengaku menekuni judi Togel selama 4 bulan. Dalam setiap setoran ia mendapatkan uang 900 ribu rupiah.
Kasat Rekrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, berjanji terus mengusut kasus itu hingga menangkap bandarnya.
Hingga Jumat siang kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Polisi menyita barang bukti dua lembar rekapan kupon Togel, dua HP, buku tafsir mimpi serta sejumlah uang. (Hafit)