Sidang Kasus Pembuangan Bayi Kembali Digelar

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, terdakwa dijerat Pasal 308 KUHP, 306 dan 305 tentang membuang anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bayi berumur tiga hari yang dibuang Jummati sempat menggemparkan warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Setelah ditelusuri, bayi dilahirkan di Rumah Sakit Dokter Subandi itu hasil hubungan gelap Jummati dengan pria asal Arjasa.

Comments are closed.