Tersangka bernama Herman (19 tahun), residivis kasus pembunuhan, warga Desa Pace, Kecamatan Silo.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Mohammad Zaenuri, setelah polisi memastikan pelapor ternyata juga tersangka, kasus itu langsung diserahkan ke Polres Jember. Saat ini polisi tinggal menunggu proses otopsi jenazah yang dilakukan Rumah Sakit Umum Dokter Subandi Jember. (Hafit)