Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUT Pontang Dilimpahkan

Menurut Kepala Unit Tipikor Polres Jember, AIPTU Ainur Rofik, setelah dinyatakan lengkap, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jember. Polisi juga menyerahkan barang bukti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Jember berupa uang tunai sebesar 90 juta rupiah. (Hafit)

Comments are closed.