Untuk PNS eselon 4 dan 3 akan diberlakukan potongan pajak sesuai undang-undang, sedangkan PNS eselon 2 dan tenaga honorer diberikan bebas tanpa potongan apapun.
Penjabat Bupati Jember, Zarkasi, menepis anggapan tunjangan itu adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang jelas dilarang diberikan kepada PNS. Pemberian tunjangan penghasilan berbasis kinerja itu sudah sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, tunjangan menyambut lebaran idul fitri itu akan diberikan berbentuk uang tunai melalui satuan kerjanya masing-masing. (Fathul)