Status MZA Djalal Dalam Kasus Brigif Belum Jelas

Saat ini berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan tanah Brigif dalam tahap penyelesaian. Kejati Jatim mempercepat penyidikan, sebab kalau melampaui batas waktu yang ditentukan, ketiga tersangka yang sudah ditahan bisa lepas demi hukum.

Jika berkas kasus tersebut sudah rampung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sementara praktisi hukum, Eko Imam Wahyudi, menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menetapkan tersangka hanya kepada orang yang melaksanakan perintah karena jabatan. Secara hukum, orang yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah yang memberi perintah. (Hafit)

Comments are closed.