Sekretaris Dinas Sosial, selaku ketua tim penertiban pemondokan, Murtadho, mengakui banyaknya penyimpangan perilaku penghuni kost-kostan, karena kebanyakan tempat kost tidak memiliki induk semang. Akibatnya tempat kos terkesan bebas dan beberapa kali tim memergoki kasus-kasus asusila. Seharusnya perguruan tinggi ikut berperan mendirikan asrama mahasiswa dan memantau pemanfaatan tempat kost.
Menurut Murtadho, dari sekitar 2000 rumah pemondokan, baru sekitar 800 pemondokan yang mengajukan perijinan. Sisanya masih dalam proses pendekatan oleh tim. Namun jika tetap mengandalkan Perda yang ada, tujuan penertiban tempat kos-kosan, termasuk penertiban penggunaanya, tidak akan tercapai secara efektif. (Edison)