Penahanan 9 tersangka kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan yang baru saja ditanganani Kejaksaan tidak mencerminkan prinsip keadilan. Menurut Suharyono, masih banyak kasus-kasus korupsi lain yang lama ditangani Kejaksaan Negeri Jember tapi penanganannya. Antara lain kasus dana operasional pimpinan DPRD yang melibatkan Kusen Andalas, kasus alat-alat kesehatan, kasus sewa pesawat terbang, kasus ADD dengan tersangka kepala desa dan sejumlah kasus P2SEM. Seluruh tersangkanya tidak ditahan.
Suharyono khawatir terjadi pemaksaan hukum untuk mengejar prestasi Kejaksaan tanpa mempedulikan kuatnya pembuktian yang akhirnya mentah di pengadilan dan hakim membebaskan terdakwa.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, menjelaskan penahanan tersangka kasus DAK untuk percepatan proses pengadilan. Meski jaksa belum mengantongi hasil perhitungan BPKP namun jaksa sudah menghitung sendiri kerugian negaranya. Wilhelmus juga membantah mendapat tekanan politik terkait penahanan tersangka kasus DAK.
Catatan Prosalina FM, Kejaksaan pernah menahan sejumlah pejabat aktif yang saat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, antara lain kasus yang membelit mantan Sekretaris Kabupaten, Djuwito, mantan ketua dan wakil ketua DPRD, Madini Faruk dan Mahmud Sarjuyono. (Fathul)