Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, menegaskan sesuai ketentuan undang-undang, bagian hukum hanya bisa memberikan bantuan untuk kasus perdata. Terutama untuk PNS yang dirugikan karena penerapan kebijakan pemerintah atau menyangkut tatausaha negara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menjebloskan 9 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Dinas Pendidikan tahun 2010 senilai 27 milyar rupiah. Enam di antaranya adalah PNS Dinas Pendidikan.
Mereka adalah pejabat pembuat kebijakan Dispendik, BW, ketua pantia lelang, SM, pantia penerima barang, MR, anggota pemeriksa barang, SG, SJ dan MS, beserta sejumlah rekanan pengadaan barang, yakni rekanan pengadaan buku SMP, AR, rekanan pengadaan buku SD, AF, dan rekanan dari pengadaan buku olahraga, UH. (Hafit)