Residivis Pencurian Sepeda Motor Ditangkap di Bali

Menurut Plt. Kapolsek Sempolan, AKP Kukuh S. Kurniawan, MH diduga mencuri sepeda motor milik Riyadi, warga Sepuran, Kecamatan Silo. Penangkapan tersangka itu hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang tertangkap sebelumnya.

Modus pencurian dilakukan dua tersangka, Agustus lalu. Keduanya mencuri dua unit sepeda motor saat ditinggal pemilik di pinggir hutan desa setempat. Ia berjanji terus memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara MH saat diintrogasi mengaku terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi. Apalagi saat itu sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri. Sementara penghasilan bekerja sebagai penjual pasir tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan MH polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor Suzuki Kristal dan RC 100. (Hafit)
 

Comments are closed.