Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut kuasa hukum YS, Mohammad Nuril, kliennya siap mendengarkan putusan majelis hakim. Bahkan dia juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum. (Hafit)