Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, kejaksaan akan memberikan toleransi hingga AS selesai menerima tamu karena dia baru pulang menunaikan ibadah haji.
Sayangnya kejaksaan belum bisa memastikan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Padahal surat dakwaan untuk 9 tersangka yang sudah ditahan sebelumnya sudah rampung dan sudah dilakukan ekpos di Kejaksaan Negeri Jember. Jaksa penuntut umum tinggal melimpahkan berkas beserta barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya sejumlah LSM menagih janji Kejaksaan Negeri Jember terkait penangan kasus korupsi dengan tersangka AS. Mereka meminta kejaksaan memperlakukan tersangka AS sama dengan ke-9 tersangka lainya dan jangan sampai ada kesan tebang pilih. (Hafit)