Larangan merokok diberlakukan menyusul larangan pemerintah merokok pada sembarang tempat. Hal ini untuk memberikan kenyamanan kepada setiap penumpang yang menggunakan jasa ketera api.
Untuk sementara larangan itu belum bisa diterapkan 100 persen. Pihak PT. KAI masih melakukan sosialisasi kepada seluruh penumpang kereta api melalui siaran pengeras suara saat berangkat serta stiker yang di tempel di dalam gerbong keret.
Namun untuk seluruh pegawai wajib mentaati peraturan pemerintah itu guna memberi contoh kepada para penumpang. Meski ada larangan merokok, namun pihak PT. KAI belum menerapkan sangsi karena sosialisasi belum tuntas. Untuk sementara pihak PT. KAI masih mengarahkan penumpang perokok pada toilet jika ingin merokok. (Hafit)