Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, tersangka awalnya terjaring polisi lalulintas karena tidak memakai helm. Saat ditanyakan surat-surat kendaraanya, tersangka mengaku tidak punya STNK sepeda motor. Dalam keadaan setengah teler, tersangka mengaku baru mencuri sepeda motor pada acara pernikahan di Jalan Manggar. Polisi akhirnya menyerahkan tersangka ke Satuan Reskrim Polres Jember.
Saat diintrogasi di Mapolres Jember, DH mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia datang ke Jember bermaksud menjual onderdil sepeda motor yang diambil dari bengkel orangtuanya. Karena onderdilnya tidak laku, ia selanjutnya berjalan-jalan dan menemukan sepeda motor diparkir dan agak tersembunyi yang kemudian dicurinya.
Ia juga mengaku mabuk setelah menelan 20 butir pil yang masuk dalam daftar G.
Sampai Selasa siang tersangka masih menejalani penyidikan di Mapolres Jember. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. (Hafit)