Menurut Sutikto, meski sebagian anggota senat memprotes ke MENDIKBUD, namun hasil pemilihan Rektor Universitas Jember itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hasil pemilihan rektor sudah berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi, yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Sah-sah saja anggota senat kecewa terhadap hasil pemilihan rektor itu, namun anggota senat tidak bisa intervensi terhadap pilihan Mendikbud.
Protes anggota senat mengemuka setelah Agus Subekti dikalahkan oleh Mohammad Hasan. Padahal saat penjaringan, Agus Subekti mengantongi 50 suara sedangkan mohammad hasan hanya 16 suara. Mereka menduga, 40 suara Mendikbud bulat diberikan kepada Mohammad Hasan. Sejumlah anggota senat melayangkan protes karena pilihan Mendikbud diduga tidak memperhatikan suara mayoritas anggota senat. (Fathul)