Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, saat ini penyidik Polres Jember tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara kasus tersebut oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Jember. Jaksa peneliti masih memliki waktu 14 hari terhitung sejak dari pelimpahan berkas. Jika berkas dinayatakan lengkap, pihaknya tinggal melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam kasus dugaan pembabatan pohon itu, Polres Jember menangkap 8 tersangka. Tiga tersangka ditangkap karena diduga menebangani pohon karet milik PTPN 12 di Gunung Gambir, Sumberbaru. Sementara lima tersangka lainnya tertangkap karena diduga menebangi pohon karet milik PT. Hasfarm di Pondokdalem, Semboro. (Hafit)