Menurut Ketua Serikat Buruh Migran (SBMI) Jember, Ahmad Mufti, kasus pengiriman TKI yang dilakukan PT. Ukdo Harapan Mulia menyalahi prosedur penembapatn TKI. PJTKI memalsukan identitas TKW yang diberangkatkan ke luar negeri. Apalagi saat korban berangkat bukan paspor kerja, tapi paspor kunjungan.
Kasus yang menimpa Fitria terungkap setelah perwakilan Departemen Luar Negeri Singapura menginformasikan ada TKW asal Jember yang terancam hukuman mati di Singapura.
Ahmad Mufti berharap polisi menindaklanjuti kasus ini karena banyak TKW asal Jember yang ternyata menjadi korban perdagangan orang. Apalagi Polres Jember sudah mengetahui peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kasus tersebut. Namun ia berjanji akan mengusutnya hingga tuntas. (Hafit)