TKW Asal Panti Terancam Hukuman Mati di Singapura

Menurut paman korban, Samsuki alias Pak Nurul, Fitria berangkat ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga melalui PT. Ukdo Harapan Mulia, Desember 2009. Keponakannya yang baru beumur 17 tahun direkrut calo PJTKI, Mashuri, warga Kecamatan Jenggawah. Fitria kemudian ditampung di Desa Wonoasri Tempurrejo selama sebulan.

Setelah mendapatkan paspor kunjungan, sekitar bulan Desember, Fitria ditempatkan sebegai pembantu rumah tangga di Singapura. Namun 15 hari setelah penempatan, Fitria ditahan karena diduga membunuh majikannya.

Sekitar Mei 2010 keluarga korban didatangi pihak kepolisian dan KBRI Singapura yang didampingi pengacara Fitri memberitahukan bahwa Fitri sudah dipenjara karena dituduh membunuh majikannya dan terancam hukuman mati. Menurut rencana, sidang kasus tersebut akan digelar Januari tahun depan.

Samsuki berharap PJTKI yang memberangkatkan Fitria bertanggungjawab serta memberikan pembelaan hukum saat persidang nanti. Ia juga berharap keponaannya terbebas dari semua tuntutan hukum di negeri orang. Apalagi korban saat berangkat masih di bawah umur. (Hafit)

Comments are closed.