Dari tangan tersangka, polisi menyita 17.300 butir obat trex dan 8.600 butir obat dextro.
Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Yatno Mardi, pengungkapan kasus pengedaran obat yang masuk daftar G ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi akan terus menelusuri kasus ini, karena disinyalir masih ada tersangka lain. (Hafit)