Pengajuan perpanjangan penahanan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, tersangka dijerat dengan Pasal 29 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. Pengajuan perpanjangan penahanan ini untuk 30 hari ke depan. (Hafit)