Penipuan dilakukan tersangka dengan cara menggadaikan mobil, yang belakangan diketahui hasil kejahatan. Akibatnya korban merugi sebesar 30 juta rupiah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, kasus penipuan ini bermula dari sewa-menyewa mobil Toyota Avanza senilai 30 juta rupiah. Saat menyewakan mobil tersebut, tersangka mengaku mobil itu miliknya. Karena korban mengenal tersangka sebagai sopir sehingga menerima gadai mobil dari tersangka pada bulan Januari lalu.
Namun belakangan diketahu mobil tersebut bukan milik tersangka, namun milik temannya asal Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat. Bahkan mobil tersebut didapat teman tersangka dari hasil menipu dan menggelapkan mobil rental.
Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Hafit)