Terdakwa Korupsi Dana Bansos Mengaku Menikmati Hasil Korupsi

Demikian dipaparkan YS saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis siang. Selain YS, kasus ini juga menyeret adik YS berinisial PJ.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, dalam persidangan YS mengaku telah mengajukan permintaan bantuan sosial untuk tiga desa, masing-masing desa 400 juta rupiah. Sehingga total bantuan senilai 1,2 milyar rupiah. Namun setelah dana Bansos cair, ketiga desa itu tidak menerima bantuan utuh sebesar 400 juta rupiah, ketiga desa hanya menerima 150 juta rupiah. Sebab terdakwa PJ langsung memotong dana Bansos masing-masing desa sebesar 250 juta rupiah. Alasan pemotongan untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang telah memberi Rekom sehingga bantuan tersebut bisa dicairkan.

Yusuf juga menjelaskan, meski ketiga desa itu telah dibentuk kelompok untuk melaksanakan bantuan, tetapi kenyataannya dana sebesar 450 juta rupiah itu akhirnya dikelola sendiri oleh YS.

Dari keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum yakin telah terjadi perbuatan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ronius, akhirnya  menunda sidang hari Rabu dua pekan lagi, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa YS. Majelis hakim juga menunda pemeriksaan terdakwa staf DPRD Jatim, PJ, yang masih adik kandung terdakwa YS, karena yang bersangkutan sakit. (Hafit)

Comments are closed.