Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Jember menyatakan kasus asusila yang dilakukan dua pelajar SMA swasta ini sudah lengkap atau P-21.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan berjanji segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jember. (Hafit)