Pantauan Aspekindo, sejumlah proyek pembangunan infra struktur yang harus tuntas akhir Desember ini realisasinya kurang dari 50 persen. Menurut Siswono, selain berpengaruh terhadap kualitas proyek, jika tidak tuntas hingga akhir masa kontraknya, itu adalah pelanggaran yang bisa dituntut secara hukum. Aspekindo bersama tim audit independen akan mengevaluasi pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Siswono menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak yang terkait harus menghentikan pekerjaan yang sudah berakhir masa kontraknya. Selain itu Pemkab Jember harus memberlakukan denda memasukkan pelaksana proyek dalam daftar hitam nasional dan mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah atau kas negara. Ia juga menilai, proses pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur baik yang menggunakan APBD maupun APBN di jember tidak dilaksanakan dengan baik. (Fathul)