Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, polisi sudah memeriksa lima saksi, yakni dari pihak keluarga, kepala desa penyalur PJTKI dan PT. yang ada di Surabaya.
Untuk sementara polisi mengarahkan penanganan kasus tersebut pada pemalsuan dokumen. Sebab saat diberangkatkan dokumen yang bersangkutan, dipalsukan.