Sedangkan berkas kasus dengan tersangka MK, yang juga warga Tangul, dikembalikan ke penyidik Polres Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, berkas kasus dugaan perusakan pohon karet yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember ada empat berkas, yang teridiri dari dua tempat kejadian perkara, yakni milik PT. Hasfrm dan PTPN 12 Gunung Gambir, Kecamatan Sumberbaru.
Dari penelitian jaksa, berkas yang sudah dinyatakan lengkap adalah berkas tersangka dari PT. Hasfrm. Namun tidak menuntup kemungkinan berkas dengan tersangka perusakan milik PTPN 12 sudah lengkap juga. Sebab sesuai hukum acara batas waktu penelitian jaksa 14 hari terhitung dari waktu pelimpahan. Jika sudah melewati tenggang waktu tersebut, berkas secara otomatis sudah P-21.
Sujayanto juga menjelaskan, berkas tersangka MK dikembalikan ke penyidik karena ada tumpang tindih dalam penerapan pasal. Seharusnya penyidik hanya menerapkan dua pasal, yakni 160 dan 170 KUHP tentang penghasutan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama. (Hafit)