Kasus Pelepasan Eks Tanah Brigif Masuk Tahap Penyampaian Pledoi

Ketiga terdakwa dituntut enam tahun penjara karena diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sehingga negara dirugikan sekitar 9 milyar rupiah. Mereka juga diminta mengganti kerugian negara masing-masing 3 milyar rupiah, serta denda masing-masing 500 juta rupiah, subsider enam bulan penjara.

Comments are closed.