Selain SN, kasus ini juga menyeret mantan Direktur PDP, SJ, dan Direktur Aero Express, RM.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, pemanggilan tersangka SN dilakukan karena administrasi penanganan kasus ada yang belum lengkap. Tersangka SN juga belum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Kejaksaan juga masih menunggu hasil audit BPK sebelum melakukan pelimpahan tahap 2. (Hafit)