Oknum Kejaksaan Dituding Peras Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan turun ke Jember menyusul laporan LSM Masyarakat Peduli Penegakan Hukum, bahwa ada oknum Kejaksaan yang diduga meminta sejumlah uang kepada kepala dinas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

LSM tersebut mensinyalir sejumlah tersangka korupsi tersebut di jadikan ATM atau tempat mesin tarik uang tunai. Orang yang diindikasikan menjadi korban adalah Kepala Dinas Pendidikan, AS, Kepala Dinas Perhubungan, SN, Wabub Jember, KA.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, tim khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengklarifikasi dua kepala dinas dan jaksa yang dituding memanfaat kasus tersebut. Hasilnya Kejaksaan Tingi Jawa Timur tidak menemukan bukti-bukti adanya tudingan yang menyesatkan itu.

Catatan Prosalina FM, Kepala Dinas Pendidikan, AS, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan, sedangkan Kepala Dinas Perhubungan, SN, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jasa sewa pesawat. Berkas kasus keduanya hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Bahkan untuk tersangka AS, berkasnya belum dinyatakan P-21. Padahal dalam kasus yang sama berkas 9 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. (Hafit)

Comments are closed.