PDP Akan Terapkan UMK 920 Ribu Rupiah

Plt. Direktur Utama PDP, Mirfano, yang mengakhiri tugasnya hari ini, mengaku telah membicarakan persoalan upah itu bersama jajaran direksi dan administratur. Mereka rata rata sepakat. Semula sebenarnya sudah ada rancangan anggaran belanja perusahaan yang menetapkan upah minimum 900 ribu rupiah, namun setelah keluar Keputusan Gubernur UMK Jember 920 ribu rupiah, PDP siap menerapkannya. Hal itu juga menjadi keinginan seluruh karyawan.

Sementara Direktur Utama PDP terpilih, HM. Sujatmiko, membenarkan adanya rencana penerapan upah sesuai UMK. Namun dia masih akan mempelajari lebih dahulu. Yang jelas aspek kesejahteraan karyawan, sebagai salah satu aset perusahaan, harus diperhatikan dengan merujuk kemampuan perusahaan. (Edison)

Comments are closed.