Berkas Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Guru di Puger Sudah Lengkap

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, tim jaksa peneliti akhirnya menyatakan berkas pengancaman terhadap korban guru, Ketut Wandhita, sudah sempurna. Kejaksaan kemudian meminta tim penyidik Polres Jember melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Alit berjanji akan melimpahkan tahap dua pekan depan.

Meski telah terjadi perdamaian dan korban mencabut laporannya, namun proses kasus itu tidak bisa dihentikan karena bukan delik aduan tapi delik umum. Korban yang mencabut laporan tersebut hanya dijadikan dasar majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk meringankan hukuman terhadap tersangka.
 
Kasus perbuatan tidak menyenangkan ini merupakan dampak kasus dugaan Pungli sertifikasi di wilayah UPTD Pendidikan Puger. Korban yang juga guru di Puger diancam akan dibunuh karena menyuarakan adanya dugaan Pungli guru bersertifikasi. (Hafit)

Comments are closed.