Kejaksaan Terus Teliti Berkas Kasus Perusakan Pohon Karet

Kasus tersebut melibatkan empat tersangka berinisial MS (23 tahun), MH (31 tahun), FD (38 tahun), dan SW warga Kecamatan Tangul.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, dari penelitian jaksa, berkas yang sudah dinyatakan lengkap adalah berkas tersangka  dari PT. Hasfrm. Namun tidak menuntup kemungkinan berkas dengan tersangka perusakan lahan PTPN 12 juga sudah lengkap.

Comments are closed.