Kasus Perusakan Lahan PT. Hansfarm Dinyatakan Lengkap

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Asmad Sujanyanto, setelah dikembalikan kepada penyidik karena tumpang tindih dalam menerapkan pasal, akhirnya jaksa penyatakan berkas kasus itu sempurna. Sehingga berkas kasus perusakan yang menyeret 8 tersangka akhirnya bisa segera diterbitkan P-21 secara bersamaan. (Hafit)

Comments are closed.