Selain JW, terdakwa lain adalah mantan Asisten 1, HM, dan Mantan Kabag Tapem, SD. Ketiga terdakwa dituntut enam tahun penjara karena diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga negara dirugikan sekitar 9 milyar rupiah.
Mereka juga diminta mengganti kerugian negara masing-masing 3 milyar rupiah, serta denda masing-masing 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.