Terdakwa KDRT Akui Perbuatannya

Saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Apriani Chanra Cristiani, SL membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penganiyaan terhadap isterinya. Ia mengaku tega memukul isterinya karena dituding telah berselingkuh dengan wanita lain. Ia menyatakan tidak terima dengan tudingan tersebut.

Sementara Anis Masruroh meminta mejelis hakim menghukum suaminya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab suaminya telah melakukan KDRT. Padahal sebagai isteri, ia harus mendapatkan perlindungan dari suaminya. Akibat laporan tersebut, suaminya menggugat cerai ke Pengadilan Agama Jember.

Jaksa Penuntut Umum, Apriani Chandra Cristiani, akhirnya meminta waktu majelis hakim untuk menunda sidang hari Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo Yulianto, akhirnya memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutannya hingga hari Rabu pekan depan. (Hafit)

Comments are closed.