Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Korupsi BAPEKAB, Yusuf Wibisono, jaksa penuntut umum sudah mendapatkan kepastian jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya yang kirim melalui fax, Jumat siang. Pengadilan Tipikor menunjuk majelis hakim yang diketuai Supriono, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Setelah pembacaan surat dakwaan, biasanya majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan kesempatan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya untuk mengajukan epsepsi atau nota keberatan.
Kedua tersangka dijerat denghan pasal berlapis, yakni pasal primer dan subsider pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pungutan liar atau Pungli, dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. (Hafit)