Kasus ini menjerat mantan Sekrataris Kabupaten Jember, JW, Mantan Asisten 1, HM, dan Mantan Kabag Tapem, SD, sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa dituntut enam tahun penjara karena diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sehingga negara dirugikan sekitar 9 milyar rupiah. Mereka juga diminta mengganti kerugian negara masing-masing 3 milyar rupiah, serta denda masing-masing 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.