Rekanan Di-deadline Hingga 31 Desember 2011

Para pegiat LSM masih menunggu sampai 31 Desember mendatang. Jika 1 Januari 2012 masih ada rekanan yang mengerjakan proyeknya, kasus ini akan dilaporkan kepada aparat hukum.

Ketua Yayasan Abdi Masyarakat, Mohammad Husni Tamrin, meminta Pemkab Jember tidak segan-segan memblack-list rekanan yang tidak mampu mengerjakan proyek tepat waktu. Kepala satuan kerja perangkat daerah harus tegas memutus kontrak rekanan yang tidak profesional. (Edison)

Comments are closed.