Pelaku berinisial MR, warga Wuluhan, ditangkap menyusul tertangkapnya penadadahnya berinisial HR dan HS, warga Wuluhan.
Saat diintrogasi polisi, HR mengaku membeli sepeda motor Suzuki F-U itu kepada MR dan seorang rekannya yang masih buron seharga 2,8 juta rupiah. Sepeda motor tersebut rencanaya akan dijual lagi, namun kebur tertangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, menjelaskan modus perampokan dilakukan dengan cara menghampiri korban yang berada di lapangan Wuluhan. Tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota polisi yang hendak merazia kasus minuman keras. Tersangka meminta korban mengantarnya ke wilayah Balung yang diduga sebagai tempat peredaran minuman keras.
Saat berada di tempat sepi itu korban dianiaya dan sepeda motor miliknya dirampas. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka pada bagian kepala terkena sabetan celurit.
Alit berjanji terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelakunya. Sementara tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan. (Hafit)