Apalagi, Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto, Kejaksaan sudah mengirimkan surat P-21 kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Tanggul menebangi ratusan pohon karet di lahan milik PT. Hasfarm dan PTPN 12 Gunung Gambir yang diklaim milik nenek moyang mereka.