Tiga Terdakwa Kasus Tanah Brigif Divonis Bebas

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Suparjo, majelis hakim yang dipimpin Yati, menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi kasus itu tidak menyebabkan kerugian negara.

Suparjo meminta majelis hakim merehabilitasi nama baik ketiga kliennya. (Hafit)

Comments are closed.